BAKN Harap Kanwil BPN Sumsel Segera Selesaikan Hasil Temuan Pemeriksaan BPK
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Wahyu Sanjaya saat memimpin pertemuan Tim Kunker BAKN DPR dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (26/1/2022). Foto: Jaka/Man
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Wahyu Sanjaya berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan segera menyelesaikan beberapa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. Pasalnya, walaupun BPK telah menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setidaknya masih terdapat 7 temuan, 13 permasalahan, dan 20 rekomendasi terkait pertanahan. Bahkan, terdapat 1 permasalahan yang membuat kerugian negara sebesar Rp218,53 juta.
"Kita melihat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama masalah penetapan permohonan atas pelayanan survey, pengukuran dan pemetaan tidak sesuai dengan luas bidang tanah yang sesungguhnya dan standarisasi biaya pengukuran. Inilah yang memang menjadi temuan BPK pada saat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) dan pemeriksaan kinerja Kementerian ATR/BPN, karena dilapangan belum ada standarisasi atau aturan yang mengatur berapa biaya akomodasi yang ditetapkan,” ujar Wahyu saat memimpin pertemuan Tim Kunker BAKN DPR dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (26/1/2022).
Selain itu legislator dapil Sumsel II tersebut mengatakan, hasil pemeriksaan kinerja atas kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) tahun 2015 dan semester I tahun 2016 juga mengungkapkan beberapa permasalahan. Misalnya, peraturan terkait Redistribusi TOL ada yang tidak relevan dan tidak diimplementasikan dengan kondisi saat ini, sebanyak 382 sertifikat penerima Redistribusi TOL pada Kantah Kabupaten Banjar dikuasai PT PU sebagai inti plasma dan sebanyak 33 sertifikat penerima Redistribusi TOL pada Kantah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak memiliki warkah tanah.
"Untuk itu, hasil temuan ini memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan Redistribusi TOL hanya merupakan kegiatan legalisasi aset dan belum meningkatkan kesejahteraan petani. Kemudian, kenaikan pendapatan per personal income masyarakat subjek reforma agraria sebagai indikator kinerja utama sasaran pada Ditjen Penataan Agraria tidak tepat,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.
Naumun Wahyu juga mengapresiasi, hasil-hasil temuan BPK ini sudah berjalan untuk diselesaikan Kanwil BPN Sumsel. Dan mereka juga terlihat bersungguh-sungguh dengan strategi yang telah dirancang untuk diimplementasikan. “Kita berharap temuan-temuan itu bisa selesai dan tidak terjadi lagi, karena kan yang menjadi perhatian itu apabila adalah temuan BPK tapi terus berulang, kalau begitu kan berarti terjadi pembiaran. Saya melihat Kanwil BPN Sumsel sudah ke arah untuk menyelesaikan masalah-masalah itu,” ungkap Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, untuk masalah tindak lanjut terhadap beberapa temuan BPK ini, Inspektorat telah menetapkan IKU (Indikator Kinerja Utama) dalam menyelesaikan permasalahan itu, baik itu temuan BPK maupun internal. Ini tentu akan mempengaruhi indikator kinerja utama di bawahnya.
"Tapi memang temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti secara nasional lumayan banyak, misalnya seperti penanggung jawabnya sudah lama meninggal, itu biasanya tidak bisa ditindaklanjuti. Selain itu, kami juga akan tetap waspada terhadap mafia tanah, saat ini bahkan sampai ada 14 macam modus operasinya. Mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan secara paksa dilapangan dan mencari legalitas dipengadilan. Kemarin kita sempat ada wacana untuk membuat peradilan pertanahan, semoga bapak-bapak Anggota Dewan ini juga bisa mendorong hal ini,” ungkapnya. (jk/sf)